Dua Minggu Digelar, Operasi Yustisi di Jakarta Menjaring 77 Ribu Pelanggar

Pelanggar kedisiplinan bermasker mendapat sanksi sosial dalam operasi yustisi yang dilaksanakan di Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (18/9/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Polda Metro Jaya, selama dua minggu terakhir menjalankan Operasi Yustisi, telah menjaring 77.041 pelanggar Pergub 88/2020 tentang PSBB Jakarta.

“Kita selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 26 September kemarin mencatat, ada 77.041 pelanggar aturan PSBB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (27/9/2020).

Sanksi berupa teguran tertulis, merupakan yang paling banyak diberikan kepada pelanggar, dengan total mencapai 46.270 teguran. Sedangkan untuk teguran lisan, Polda Metro Jaya mencatat pihaknya telah memberikan sebanyak 5.862 kali teguran lisan. “Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan Pancasila. Totalnya sebanyak 23.331 pelanggar,” kata Yusri.

Sanksi denda juga turut diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan, dengan total pelanggar mencapai 1.434 orang. “Total denda yang kami kumpulkan dari 1.434 orang yang melanggar PSBB itu sebanyak Rp 282,5 juta,” tambah Yusri.

Disamping menindak pelanggar PSBB yang bersifat perorangan, Polda Metro Jaya juga menindak perusahaan dan tempat makan yang melanggar protokol kesehatan, yang diatur di dalam Pergub 88/2020. “Selama dua minggu itu pun kami menutup 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang seluruhnya terbukti melanggar pemberlakuan protokol kesehatan,” tutup Yusri. (Ant)

Lihat juga...