Dua Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bahan Kimia, Diamankan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengamankan dua orang nelayan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya di wilayah perairan Maratua Kabupaten Berau.
“Pelaku dengan inisial S dan T saat ini telah diamankan oleh aparat kami di stasiun PSDKP Tarakan, keduanya diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia berbahaya,” ungkap Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, berdasar rilis yang diterima Cendana News, Sabtu (26/9/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan, diketahui kedua pelaku melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan potasium. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya 3 liter potasium cair dan delapan buah potasium padat bersama dengan barang bukti lainnya.
“Sejumlah alat bukti terkait dengan kegiatan destructive fishing telah diamankan oleh aparat kami,” ujar Dirjen yang biasa disapa Tebe ini.
Kedua pelaku tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 8 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Ditegaskan bahwa pemberantasan destructive fishing ini merupakan salah satu prioritas KKP, oleh sebab itu pelaku akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku
Terpisah, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, menyampaikan bahwa berbagai praktik kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian bersama.