Enam Daerah di Malut Belum Diizinkan Belajar Tatap Muka
TERNATE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara belum mengizinkan enam kabupaten/kota di daerah itu untuk melaksanakan belajar tatap muka, guna mengantisipasinya melonjaknya Covid-19.
Sekretaris Dikbud Malut, Amiruddin, menyatakan enam daerah yang belum mendapatkan izin proses belajar tatap muka itu adalah Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Kota Ternate dan Tidore Kepulauan.
Sementara empat kabupaten lainnya, yakni Pulau Taliabu, Halmahera Timur, Halmahera Barat dan Pulau Morotai, telah diizinkan pembelajaran tatap muka.
Kendati demikian, Amiruddin mengakui untuk daerah yang diberlakukan pembelajaran tatap muka tetap menggunakan protokol kesehatan, dan siswanya dikurangi paling banyak 20 orang dengan cara pembagian shift.
“Untuk pembelajaran tatap muka tetap yang dimulai September 2020 ini mendapatkan pengawasan intensif dari Satgas Covid-19,” ujarnya, Sabtu (19/9/2020).
Menurut dia, sesuai ketentuan daerah yang melakukan pembelajaran secara tatap muka kalau statusnya masuk dalam zona hijau dan kuning kasus Covid-19 di daerahnya masing-masing, sedangkan enam daerah yang belum diizinkan karena status penderita Covid-19 masih tinggi.
Sebelumnya, sejumlah pemerintah kabupaten di Pulau Halmahera belum memaksimalkan metode belajar daring bagi siswa, karena terkendala sarana jaringan dan ekonomi keluarga siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Timur, Beny Sutarman, yang dihubungi sebelumnya mengatakan, sebelum pihaknya menerapkan mekanisme proses belajar mengajar dalam masa pendemik Covid-19, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur masih menerapkan belajar di rumah bagi siswa, dengan penerapan metode online maupun offline, sesuai metode sekolah masing-masing, sebelum adanya pemberlakuan belajar tatap muka.