Hasil Patroli Laut, Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp285 M
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, tercatat berhasil menggagalkan sebanyak 205 kali aksi penyelundupan barang illegal di perbatasan laut Indonesia, sepanjang 2020 ini. Diperkirakan nilai barang yang diamankan tersebut mencapai Rp285 miliar.
“Dari penindakan tersebut, lima besar komoditas yang paling banyak diselundupkan adalah rokok, sebanyak 15.4 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp11 miliar, balepressed senilai Rp3 miliar, sembako (termasuk bawang) senilai Rp1 miliar, minuman beralkohol dan makanan/minuman kemasan senilai Rp2,8 miliar, serta barang campuran dengan perkiraan nilai barang Rp267 juta,” ujar Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Rabu (23/9/2020) di Jakarta.
“Sebagai community protector, patroli laut Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika sebanyak 11 kali dengan total berat 205.3 kilogram,” tambahnya.
Lebih lanjut, Heru mengutarakan, sebagai salah satu pilar yang dipercaya menjaga perbatasan, pihaknya memang terus menggencarkan aksi pengawasan, salah satunya dengan menjalankan patroli laut, khususnya di titik yang berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Timor-Leste Australia dan Papua Nugini.
“Titik-titik itu kerap menjadi pintu penyelundupan impor atau ekspor barang-barang illegal, seperti barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi, hingga narkotika dan barang berbahaya lainnya,” tandas Heru.