Kampanye Pilkada di Indragiri Hulu Boleh Dengan Acara Jalan Santai

Ilustrasi pilkada - Dok CDN

INDRAGIRI HULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengizinkan para peserta Pilkada 2020, menggelar acara bazar, gerak jalan, dan sepeda santai di masa kampanye.

Namun untuk menyelenggarakannya, harus tetap mengikuti protokol kesehatan. “Setiap kegiatan maksimal diikuti 100 orang,” kata Ketua KPU Indragiri Hulu, Yeni Meyrida, di Rengat, Kamis (17/9/2020).

Sesuai pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) No.10/2020, sejumlah acara boleh dilaksanakan. Namun dengan jumlah peserta dibatasi, karena keterkaitan dengan pandemi COVID-19. Pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang telah dinyatakan lolos untuk mengikuti pilkada, harus mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 saat menggelar kampanye. “Hal ini sesuai dengan aturan bahwa masuk dalam kategori kegiatan sosial berskala besar,” sebutnya.

Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk olahraga, yang bisa mengeluarkan keringat. Sehingga dapat mengurangi dampak corona, termasuk berjemur di tengah terik sinar Matahari pagi hari.

Yeni Meyrida menyebut, peserta Pilkada 2020 juga diizinkan menggelar kegiatan kebudayaan, seperti pentas seni, panen raya, dan konser music. Namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah terutama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hingga saat ini, ada empat bakal pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti pilkada yakni, pasangan Siti Aisyah-Agusrianto, Nurhadi-Toni Sutianto, Rezita Meylani-Junaidi Rachmat, dan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo. (Ant)

Lihat juga...