Kelola Lingkungan, Masyarakat Lokal Harus Dilibatkan
JAKARTA — Pelestarian lingkungan terutama kawasan hutan bukanlah perkara yang mudah, butuh waktu bertahun-tahun untuk memelihara tanaman endemik agar ekosistem yang semula rusak dapat kembali utuh dan berfungsi dengan baik.
Persoalannya hutan itu memiliki area yang luas tentunya tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menanganinya. Peran pengelolaan hutan sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab masyarakat untuk memeliharanya.
Pemerintah memiliki kebijakan setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan maupun perkebunan memiliki kewajiban untuk memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/ CSR) di bidang pelestarian lingkungan.
Banyak dari perusahaan memiliki konsesi di sektor tambang dan perkebunan saat ini yang memiliki program CSR untuk melestarikan kembali lahan-lahan kritis akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah setiap datangnya musim hujan menunjukkan masih adanya lahan-lahan kritis. Beberapa memang sudah berhasil ditangani, namun masih banyak yang menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan.
Salah satu program pelestarian yang dinilai berhasil adalah konservasi daerah aliran sungai (DAS) Tiwingan di Kalimantan Selatan setelah melibatkan masyarakat setempat untuk ikut serta menanam pohon di daerah itu.
Bahkan sekarang ini Tiwingan menjadi salah satu objek wisata alam yang terkenal baik di kalangan masyarakat setempat maupun luar.
Manfaat
DAS Tiwingan berlokasi di Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam di Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dengan merasakan manfaat dari keberadaan Tahura Sultan Adam, masyarakat setempat ikut menjaga dan memelihara hutan itu.