Kemenag Soroti Melonjaknya Kasus Perceraian di Indonesia

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menaruh perhatian besar pada fenomena perceraian di Indonesia, karena berdasarkan data yang ada, sejak 2015 hingga 2019 tren angka perceraian mengalami lonjakan yang cukup signifikan.

“Data kami menunjukkan di 2015 ada 394.246 kasus perceraian di Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, lalu 2016 sebanyak 401.717 kasus, 2017 sebanyak 415.510 kasus, 2018 sebanyak 444.358 kasus, dan 2019 sebanyak 480.618 kasus,” terang Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam acara Penguatan Sinergitas Kelembagaan Bimbingan Perkawinan di Depok, Sabtu (12/9/2020).

“Itu, artinya juga jumlah perceraian di Indonesia rerata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalam setahun,” sambungnya.

Sementara itu di 2020 ini, hingga Agustus tercatat sudah ada 306.688 kasus perceraian yang terjadi. Fakta ini makin diperparah oleh wabah pandemi Covid-19, yang mengakibatkan perekonomian keluarga terganggu, yang pada gilirannya merusak keharmonisan rumah tangga menjadi retak.

Kamaruddin mengungkapkan, bahwa Kemenag terus berupaya menekan angka perceraian melalui berbagai program penguatan ketahanan keluarga. Sejalan dengan itu, Kemenag juga terus memperkuat sinergitas dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

“Kemenag, khususnya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah harus sinergi dengan mitra strategis kita seperti BP4. Kita semua tahu, keluarga adalah sebuah entitas yang fundamental dalam mempertahankan ketahanan sebuah bangsa. Karenanya, perlu ada intervensi negara secara berkelanjutan untuk menjaga keluarga,” tukas Kamaruddin.

Lihat juga...