Kemenag Susun Pedoman Protokol Kesehatan untuk Ibadah Umrah
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kini tengah menyusun pedoman protokol kesehatan untuk pelaksanaan ibadah umrah, yang harus diperhatikan oleh seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan para jemaahnya.
Meski belum ada kepastian terkait kapan pemerintah Saudi akan kembali membuka pintu masuk bagi para peziarah manca negara, namun menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim persiapan di Indonesia sudah harus dilakukan.
“Jadi sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini, Sehingga PPIU juga dapat bersiap dan mengacu pada pedoman yang kami keluarkan,” terang Arfi, Jumat (4/9/2020) di Jakarta.
Pada Kesempatan yang sama, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra menambahkan, pihaknya akan mempercepat penerbitan aturan tersebut. Sehingga, bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442H,” tandasnya.
Di tempat berbeda, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia, Syam Resfiadi mengungkapkan, bahwa tidak hanya Kemenag, seluruh pihak yang terkait di industri ini, termasuk PPIU, saat ini terus melakukan berbagai persiapan untuk menyambut dibukanya kembali penyelenggaraan umrah.
“Kita semua masih menunggu kapan waktunya itu diumumkan. Tapi semua juga sedang bersiap, khususnya yang berkenaan dengan protokol kesehatan. Apabila nanti Kemenag menerbitkan pedoman, maka tinggal kita sesuaikan saja,” terang Syam.