Konflik Lahan di Kinipan Harus Segera Diselesaikan

Ilustrasi -Dok: CDN

JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong, mengunjungi Kabupaten Lamandau di Kalimantan Tengah bersama anggota DPR dan menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi konflik terkait lahan masyarakat adat di Kinipan.

Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu, Alue selaku perwakilan pemerintah menyarankan pihak yang berselisih di Desa Kinipan melihat situasi dan kondisi masyarakat Desa Kinipan, dan mempelajari prosedur yang berlaku jika ingin menjadikan area hutan sebagai hutan adat.

“Kalau memang ada sebagian Desa Kinipan tidak mau menerima kebun plasma, dan di sana memang masih berupa hutan, dapat dijadikan sebagai hutan adat sebagai bagian dari HCV pada lokasi izin,” katanya.

“Namun, harus kita dengar juga masyarakat yang menginginkan kebun plasma dari PBS (perusahaan besar swasta) yang menerima izin,” ia menambahkan.

Alue menjelaskan, bahwa penetapan hutan adat membutuhkan proses legal formal, pengakuan hukum negara. Bila area hutan yang diperselisihkan merupakan bagian dari areal penggunaan lain (APL), maka diperlukan Surat Keputusan Bupati mengenai penetapan area tersebut sebagai hutan adat, dan kalau area itu termasuk wilayah hutan negara, harus ada peraturan daerah mengenai hal itu.

Solusi lain yang bisa digunakan untuk mengatasi konflik di Kinipan, menurut Alue, adalah penggunaan skema hutan sosial.

“Lokasi Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi yang ada di wilayah Desa Kinipan, namun di luar konsesi memungkinkan untuk dijadikan Hutan Desa yang dikelola oleh masyarakat adat,” katanya.

Dia mengemukakan, bahwa konflik tersebut harus segera diatasi supaya tidak sampai berkepanjangan dan menimbulkan keresahan pada masyarakat maupun perusahaan.

Lihat juga...