Kota Bekasi Perpanjang ATHB hingga 2 Oktober

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020 di Kota Bekasi.

“Perpanjangan ATHB wilayah Kota Bekasi sampai 2 Oktober biar memiliki waktu panjang,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (3/8/2020).

Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini salah satu poin dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 Tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

Adapun pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman.

Lebih lanjut pada Keputusan Wali Kota, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada Kecamatan dan/atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan.

Lihat juga...