KPK Dorong Percepatan Penyerahan Aset PSU 3 Daerah di Jabar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi Wilayah (Korgah) mengadakan rapat monitoring evaluasi (monev) dengan Pemkot Depok, Pemkot Bogor, dan Pemkab Bogor, Jawa Barat, mendorong percepatan penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang dijanjikan pengembang. Pertemuan tersebut dilakukan secara daring, Senin.

Perwakilan Tim Satgas V Korgah KPK Tri Budi Rochmanto mengatakan perkembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial belum secara signifikan meningkat, khususnya wilayah satelit ibu kota.

“Mengingat potensi aset PSU yang tidak diserahkan, hilang atau berubah fungsi masih sangat besar maka kita tertibkan lagi penerapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah,” kata Tri Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menyampaikan data 2017-2020 menunjukkan dari 1.060 perumahan, 58 persen atau sebanyak 619 perumahan belum menyerahkan PSU.

Salah satu kendala yang dihadapi oleh Pemkot Depok adalah terkait ketersediaan personel SDM baik untuk melakukan survei maupun pensertifikatan.

“Saat ini hanya tersedia tiga personel yang dapat melakukan survei lokasi dan survei terhadap satu perumahan perlu dilakukan beberapa kali kunjungan survei,” ujar Nina.

Kendala lainnya, lanjut dia, banyak ditemukan perumahan sudah tidak ada lagi pengembangnya atau bangkrut, namun PSU belum diserahkan.

“Akhirnya, pemda mengambil alih secara sepihak. Penggantian lokasi dicari yang terdekat karena beberapa aset tidak sesuai lagi dengan ‘site plan’ atau rencana tapak,” kata Nina.

Lihat juga...