KPK Dorong Percepatan Penyerahan Aset PSU 3 Daerah di Jabar

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Dheri Wiriadirama menyampaikan dari 292 pengembang, 33 persen atau sebanyak 98 pengembang belum menyerahkan PSU kepada pemda.

“Sayangnya, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tidak mengatur sanksi sehingga upaya yang dilakukan sebatas langkah persuasif seperti surat teguran,” kata Dheri.

KPK juga menilai pemda kurang serius menangani hal ini mengingat Kota Bogor hanya menargetkan lima perumahan saja selesai pada tahun 2020 ini.

Selain itu, menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DKPP) Pemkab Bogor Djuanda Dimansyah, dari data 2003 sampai 2020 tercatat sebanyak 75 persen atau 627 dari total 833 perumahan belum melakukan serah terima PSU.

Salah satu kendala yang dihadapi, kata dia, pengembang tidak mengetahui tata cara penyerahan.

Menurut dia, beberapa upaya telah dilakukan Pemkab Bogor di antaranya melakukan sosialisasi atau pengarahan tata cara penyerahan PSU, berkoordinasi dengan instansi agar tidak memberikan izin sebelum pengembang menyerahkan PSU.

“Dan yang terakhir menerapkan sanksi administrasi sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 07 Tahun 2012, yaitu berupa teguran tertulis, penundaan pemberian izin dan pengumuman di media massa atau ‘blacklist’,” kata Djuanda.

KPK pun memberi waktu selama 3 bulan ke depan sebelum dilakukan peninjauan kembali pengembangan penyerahan PSU oleh pengembang. KPK juga berencana mempertemukan pemda dengan asosiasi pengembang.

“Mengingat pemberian layanan publik menjadi tugas pemda, maka pemda harus hadir agar PSU dapat segera tersedia dan dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh publik,” kata Tri Budi. (Ant)

Lihat juga...