Lamsel Kembali Perketat Penerapan Prokes Antisipasi PSBB DKI

Editor: Koko Triarko

Antisipasi Pemkab Lamsel dalam pencegahan Covid-19 dari luar daerah, dengan pendisiplinan protokol kesehatan. Melalui peraturan bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaam Baru, telah diatur standar operasional prosedur dalam pemberian sanksi penerapan prokes.

Sanksi bagi pelanggar prokes telah dilakukan dengan teguran, sanksi administrasi, penghentian, pembubaran kegiatan dan pencabutan izin usaha melanggar prokes. Sosialisasi persuasif kembali digencarkan seiring peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.

Kabupaten Lamsel yang menjadi pintu gerbang akses darat melalui Jalan Tol Sumatra, Bandara Raden Intan II dan pelabuhan Bakauheni, kembali diperketat.

“Kedisplinan masyarakat sangat diperlukan agar angka pencegahan bisa lebih efektif,”cetusnya.

Mengacu pada Perbub Nomor 35 Tahun 2020, setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di ruang publik wajib menerapkan pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Cara tersebut digencarkan hingga ke level desa yang telah memiliki posko gugus tugas Covid-19.

Suwoyo, koordinator kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang, Wilker Bakauheni, menyebut prokes tetap dijalankan. Pelaku perjalanan atau penumpang kapal sudah tidak diwajibkan membawa rapid test dan surat kesehatan. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib mengunduh aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan.

“Pelaku perjalanan yang akan keluar Lamsel dan masuk Lamsel wajib memiliki kartu kewaspadaan kesehatan untuk mengetahui riwayat perjalanan,” cetusnya.

Kartu kewaspadaan kesehatan domestik tersebut akan dicek saat pelaku perjalanan masuk pelabuhan. Rencana penerapan PSBB DKI Jakarta mulai 14 September, akan diantisipasi bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jakarta. Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang akan menuju dan dari zona merah penyebaran Covid-19, wajib memiliki e-HAC atau electronic health alert card.

Lihat juga...