Monopolisasi di Industri Perunggasan Tidak Dilarang
JAKARTA – Kecenderungan monopolisasi di industri perunggasan tidak dilarang dalam peraturan undang-undang. Sejumlah perusahaan besar di perunggasan memiliki upaya untuk memperbesar skala usahanya, salah satunya dengan melakukan akuisisi atau menjalin kemitraan dengan perusahaan unggas lainnya, bahkan UMKM.
Namun demikian, upaya melakukan akuisisi dan merger ini tidak dikatakan mengarah pada praktik monopoli, karena lebih menyasar pada strategi pemasaran dan efisiensi produksi. “Kacamata bahwa penguasaan pasar di atas 60 persen dianggap monopoli, itu hanya angka menuju arah monopolisasi. Kami tidak melarang monopoli. Undang-undang kami hanya mengatur praktik monopoli,” kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, dalam webinar yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Kodrat menyebut, sejauh ini belum ditemukan adanya persaingan tidak sehat, khususnya pada perusahaan integrator di sektor perunggasan. Perusahaan integrator perunggasan menerapkan taat hukum, terutama dalam melaporkan adanya akuisisi atau kemitraan yang melibatkan UMKM atau anak usaha yang berafiliasi di perunggasan.
Ia pun tidak menampik, ada kecenderungan perusahaan besar menguasai pangsa pasar bahkan hingga 90 persen. Praktik monopoli tentunya masuk dalam pengawasan KPPU, sesuai dengan Undang-Undang No.5/1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Secara pangsa pasar dia 90 persen, tapi ada namanya derajat monopoli tinggi, dan itu sudah masuk pengawasan kami. Selama yang kecil tidak dihalang-halangi, dan masih dalam kacamata bersaing secara harga dan kualitas, ya silakan,” kata Kodrat.