‘Omnibus Law’ Cipta Kerja Diharapkan Perbaiki Iklim Investasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengidentifikasi, setidaknya ada tiga persoalan besar yang menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Pertama, arogansi penerbitan izin di level kementerian/lembaga, kedua, tumpang tindih regulasi di daerah dan provinsi, serta ketiga persoalan tanah.
“Hal-hal itu dapat diselesaikan dengan suatu langkah yang komprehensif. Langkah kongkret dan komprehensif yang diambil pemerintah adalah dengan menerbitkan Undang-undang Omnibus Law,” ujar Bahlil dalam acara HSBC Economic Forum, Rabu (16/9/2020) yang dihelat secara virtual.
Bahlil meyakini, dengan hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja maka kemudahan berusaha atau easy of doing business di Indonesia dapat terus meningkat, dan pada gilirannya akan mempercepat laju pertumbuhan investasi nasional.
Selain itu, yang tidak kalah penting, menurut Bahlil, Omnibus Law Cipta Kerja juga memberikan jaminan lahirnya demokrasi ekonomi, yang membuat ruang-ruang kolaborasi antarpengusaha besar, menengah dan kecil, serta antara investor asing dan lokal, menjadi semakin terbuka lebar.
“Kompetisi (ekonomi) bagi kami penting, tapi kolaborasi jauh lebih penting. Saya yakin ke depan Indonesia akan memiliki peran yang sangat strategis. Dan Insyaallah akan dibutuhkan oleh para investor, sebab Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, tinggal kita pacu birokrasi yang harus bagus dan regulasi yang ramah investasi,” papar Bahlil.
Di forum yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hampir rampung. Menurutnya, hampir semua klaster strategis dalam RUU Cipta Kerja telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.