Operasi Yustisi di Padang Dinilai Warga tak Merata

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Di hari perdana pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di daerah Kota Padang, Sumatera Barat, cukup banyak mengejutkan warga Padang.

Terutama bagi warga yang melintasi jalan pusat kota yakni Jalan Khatib Sulaiman Padang, karena ada sejumlah petugas yang melakukan Operasi Yustisi seiring telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya mengajak masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan Covid-19.

Dari pantauan di lapangan, cukup banyak masyarakat yang terkena razia dan harus menjalani hukuman yang bersifat sanksi sosial, seperti membersihkan badan jalan menggunakan sapu lidi serta mencabut rumput di pinggiran jalan.

Kendati warga yang terkena razia mengaku tidak mematuhi protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker, tapi ada juga warga yang merasa kalau razia yang dilakukan tidak merata alias hanya di lokasi-lokasi tertentu saja.

“Saya baru tahu kalau ada razia masker di sini. Dan dari sepanjang perjalanan yang saya lakukan ya hanya di sini yang ada razia,” kata Irul, warga Padang, Senin (21/9/2020).

Menurutnya bila petugas atau pemerintah benar-benar ingin menertibkan atau mengajak masyarakat untuk menggunakan masker atau mematahui protokol kesehatan lainnya, seharusnya razia yang dilakukan itu tidak hanya di satu titik saja, tapi perlu merata ke lokasi-lokasi keramaian lainnya.

“Kalau di sini jelas saja banyak warga yang lewat karena jalur menuju pusat kota. Tapi sebaiknya menyebarlah, karena ada warga lain yang tidak pakai masker juga,” harap dia.

Irul menyampaikan bahwa dirinya tidak memprotes atas sanksi yang diberikan kepadanya, tapi ia berharap sebuah aturan yang dibuat itu benar-benar diterapkan di lapangan dan tidak hanya sekedar seremonial kegiatan saja.

Lihat juga...