Pemkab: Sanksi Disiplin Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan di OKU

BATURAJA — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mulai menerapkan sanksi disiplin bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Ahmad Tarmizi di Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa peraturan bupati (perbup) terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini sudah diterapkan sejak beberapa hari lalu yang ditandai dengan sosialisasi bersama Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah setempat.

Menurut dia, aturan ini diterapkan karena kasus pasien positif COVID-19 di OKU sudah menembus angka 64 orang.

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak ataupun menghindari kerumunan masa.

“Patuhilah aturan ini agar masyarakat tidak mendapat sanksi,” tegasnya.

Sekretaris Satgas COVID-19 OKU, Amzar Kristofa menambahkan salah satu sanksi yang terapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut yaitu denda Rp100.000 bagi warga yang tidak pakai masker.

“Untuk pelanggar perorangan diberikan sanksi administratif, paling banyak denda Rp100.000 sesuai Perbup,” ungkapnya.

Selain itu, peraturan protokol kesehatan ini juga mengatur sanksi dan denda bagi tempat usaha dan lainnya.

“Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar yaitu bisa dicabut izin usahanya,” tegas Amzar.

Menurut dia, sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan ini perlu dibuat mengingat hingga saat ini kasus positif COVID-19 di OKU sudah mencapai 64 orang dan enam di antaranya meninggal dunia serta 44 orang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.

Lihat juga...