Penegakan Prokes di Kawasan Malioboro Diperketat

YOGYAKARTA — Penegakan protokol kesehatan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, diperketat setelah seorang pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di Zona 3 Malioboro meninggal dunia dan dinyatakan positif tertular COVID-19.

“Protokol ini sudah dijalankan selama ini. Namun, karena ada kasus maka semua protokol kesehatan sekarang ditegakkan dengan ketat dan tidak pandang bulu. Jika ada yang melanggar, maka tidak boleh ada di Malioboro,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Ekwanto di Yogyakarta, Senin (7/9/2020).

Guna meminimalkan risiko penularan COVID-19 di kawasan Malioboro, pengukuran suhu tubuh dilakukan pada pedagang dan pengunjung di pintu masuk. Warga dan pedagang yang masuk ke kawasan itu juga diwajibkan mencuci tangan, menggunakan masker, tidak berkerumun, dan berjalan mengikuti tanda panah.

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro harus mematuhi seluruh aturan tersebut dan memastikan wastafel di sepanjang Jalan Malioboro selalu terisi air dan dilengkapi dengan sabun.

Mengenai pedagang kaki lima yang dikonfirmasi positif COVID-19, Ekwanto mengatakan, kemungkinan pedagang itu tertular pada saat membuka masker di keramaian.

Selama masa libur panjang pada pertengahan Agustus, pengunjung Zona 3 Malioboro tercatat sekitar 3.600 orang berdasarkan data pemindaian QR Code dan pengunjung seluruh kawasan Malioboro lebih dari 30.000 orang.

“Semua harus saling mengingatkan agar protokol kesehatan bisa dijalankan secara disiplin,” kata Ekwanto.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, proses pelacakan kontak erat dari PKL yang dikonfirmasi positif COVID-19 terus dilakukan.

Lihat juga...