Penegakan Prokes di Kawasan Malioboro Diperketat

Terdapat 15 orang yang masuk dalam daftar riwayat kontak pedagang itu, terdiri atas tujuh anggota keluarga dan delapan pedagang. Dari 15 orang itu, baru satu yang menjalani pemeriksaan COVID-19.

“Sekarang masih kami upayakan untuk melakukan pendekatan kepada belasan orang lainnya untuk uji swab. Seluruhnya sudah menjalani isolasi mandiri,” katanya.

Saat ini, menurut Heroe, lapak PKL di sekitar lokasi lapak pedagang yang dikonfirmasi positif COVID-19 ditutup sementara.

“Untuk saat ini, kami menilai belum perlu melakukan penutupan sementara di Malioboro. PKL lain pun masih diizinkan berjualan seperti biasa. Kebijakan selanjutnya sangat tergantung dari hasil tracing kontak,” katanya.

Guna memberikan rasa aman dan nyaman pada warga yang beraktivitas di Malioboro, penyemprotan disinfektan sudah dilakukan di kawasan tersebut.

“Bagi pedagang yang sudah berusia lanjut memang disarankan untuk membatasi aktivitas di luar rumah, terlebih jika terjadi banyak interaksi dengan orang lain, sebagai upaya mengurangi potensi penularan virus,” kata Heroe.

Ia pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta untuk tidak hanya melakukan upaya persuasif dan edukasi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Harus mulai dilakukan tindakan tegas dengan pemberian sanksi. Bagi bagi perorangan maupun pelaku usaha. Bisa teguran, denda Rp100.000, penutupan usaha serta kerja sosial,” katanya.

Wakil Ketua Koperasi Tri Darma Malioboro Paul Zulkarnaen mengatakan, protokol kesehatan sudah dijalankan di kawasan Malioboro sejak awal pandemi.

“Bahkan teman-teman PKL dan komunitas yang mulai berinisiatif untuk memasang tempat cuci tangan di sepanjang Malioboro,” kata Paul.

Lihat juga...