Penyidikan Kasus Bupati Kutai Timur KPK Panggil 20 Saksi

Logo KPK. (Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil sebanyak 20 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Tahun 2019-2020.

“Pemeriksaan 20 saksi untuk tersangka ISM (Ismunandar/Bupati Kutai Timur nonaktif) di Mapolresta Samarinda, 9 September,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebanyak 20 saksi, yakni Kepala Bappeda Kutai Timur Edward Azran, Kasubbag Perencanaan Bappeda Kutai Timur Arham, Kasie Program Bapenda Kutai Timur Panji Asmara, Anggota DPRD Kutai Timur Fraksi PDIP Faizal Rahman, Bayu dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus DPD KNPI Kutai Timur Surpani, Lila Mei Puspitasari dari unsur swasta, Anik selaku wiraswasta, Kabid Anggaran BPKAD Kutai Timur Awang Amir.

Kemudian 11 ASN pada Sekretariat DPRD Kutai Timur masing-masing Ayub Arruan Bone, Ence Febri Irawan, Fery Maulana, Ichwansyah, Juliansyah, Muhammad Julfianur, Nanang, Rifai NL, Taufik Hidayat, Urip Santosa, dan Yufri Eka.

Selain Ismunandar, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu empat tersangka penerima suap lainnya, yakni Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW).

Kemudian dua tersangka pemberi suap, yakni Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Lihat juga...