Peredaran Baja SNI Palsu Rugikan Industri Nasional

Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten. -Ant

JAKARTA – Kalangan pengusaha jasa konstruksi meminta pemerintah mengambil langkah tegas atas maraknya peredaran baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), karena praktik ini berpotensi merugikan industri besi baja nasional dan membahayakan pembangunan infrastruktur.

“Di tengah kebutuhan baja yang besar sejalan dengan proyek infrastruktur yang masif, ditemukan baja impor yang tidak sesuai standar karena SNI-nya palsu, atau sekadar ditempelkan saja. Ini membahayakan dunia konstruksi dan merugikan produsen baja dalam negeri,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Andi Rukman Karumpa, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Menurut Andi, praktik curang ini mengancam keberlangsungan dunia usaha, baik pelaku jasa konstruksi dan juga pabrikan baja dalam negeri seperti Krakatau Steel dan lainnya.

“Atas kasus seperti ini sudah seharusnya ada tindakan tegas, agar menimbulkan efek jera dan memberi kepastian bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Baru-baru ini terungkap kasus dugaan manipulasi produk baja lokal dengan kedok impor dari Thailand. Baja impor dari negeri gajah putih itu ditempel SNI, sehingga terkesan sebagai produk PT Gunung Inti Sempurna (GIS) atau merupakan produk lokal yang lolos SNI.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.

Menurut Andi, sesungguhnya tidak ada larangan impor baja, namun pemerintah bisa menghitung kebutuhan baja impor untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan baja yang bisa dipenuhi dari dalam dan luar negeri.

Lihat juga...