Perusahaan Pemegang IPPKH Diminta Merehabilitasi DAS

JAKARTA — Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) memenuhi kewajiban melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan meningkatkan pelibatan warga dalam upaya tersebut.

“Tidak boleh sekedar melihat lokasi usahanya saja tetapi harus turut serta memperbaiki wilayah daerah aliran sungai tempat mereka berusaha, bahkan bilamana perlu harus lintas daerah aliran sungai,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam acara virtual di Jakarta, Senin, yang membahas mengenai rehabilitasi daerah aluran sungai untuk pemulihan lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Alue juga mendorong pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) meningkatkan pelibatan warga dalam pelaksanaan program rehabilitasi DAS perusahaan.

“Berikanlah peran lebih kepada masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS, mulai dari penyiapan bibit, lahan, penanaman, pemeliharaan hingga pengamanan tanaman baik dari hama tanaman maupun bahaya kebakaran,” katanya.

Dukungan perusahaan dan masyarakat dalam upaya rehabilitasi diharapkan bisa meningkatkan kualitas tutupan lahan di setiap DAS.

Menurut data pemerintah, saat ini total ada 1.039 IPPKH yang masih aktif, yang mencakup area dengan luas sekitar 500.131 hektare. IPPKH yang masih aktif terdiri atas 669 IPPKH pertambangan yang mencakup area seluas 445.953 hektare dan 370 IPPKH non-pertambangan yang mencakup area seluas 54.178 hektare.

Data pemerintah juga menunjukkan bahwa total kewajiban rehabilitasi DAS mencakup area seluas 560.719 hektare dan kegiatan penanaman baru dilakukan di area seluas 105.202 hektare. Tahun 2020, sampai bulan Agustus kegiatan penanaman untuk rehabilitasi DAS dilakukan di area seluas 10.393 hektare. (Ant)

Lihat juga...