Polisi Dalami Kasus Penyelewengan Gas Elpiji Subsidi di Konawe

KENDARI — Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara terus mendalami kemungkinan keterlibatan oknum pengelola agen maupun oknum Pertamina dalam kasus penyelewengan ratusan tabung gas elpiji bersubsidi.

“Penyidik sudah menetapkan pengangkut dan pengelola pangakalan gas elpiji sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan produksi negara bersubsidi 3 kilogram tersebut, ” kata Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi di Kendari, Minggu (27/9/2020).

Penyidik mencurigai beberapa pihak ikut berperan sehingga terjadi penyelewengan gas elpiji bersubsidi, sehingga diharapkan pengangkut dan pengelola pangkalan yang sudah berstatus tersangka mau membeberkan.

Secara terpisah Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus Muliyadi menyebutkan lima orang tersangka dalam kasus perdagangan gelap gas elpiji bersubsidi masih dalam pengembangan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Lima orang yang berstatus tersangka terdiri dari tiga orang sebagai pengangkut gas elpiji dan dua pemilik pangakalan.

Pihak pangkalan dijerat karena memperdagangkan gas elpiji subsidi 3 kilogram tanpa izin perdagangan dan pengangkut dijerat karena mengangkut gas elpiji tanpa izin angkutan yang sah.

Tersangka AW, AR, YS sebagai pengangkut gas elpiji subsidi sedangkan tersangka IR dan JT selaku pemilik pangkalan gas elpiji subsidi 3 kilogram.

Barang bukti adalah 350 tabung gas elpiji 5 kilogram, 3 unit kendaraan roda empat bak terbuka dan 2 rangkap surat perjanjian LPG 3 kilogram antara agen – pangkalan.

Polisi mengungkap praktik penyelewengan tabung gas elpiji subsidi pada Senin (14/9) di jalan poros Morosi, Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Lihat juga...