Polisi Pidanakan Pengganggu Pembangunan KEK Mandalika
MATARAM – Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak akan segan mempidanakan siapa pun oknum yang dengan sengaja mengganggu dan menghambat proses pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Orang yang tidak berkompeten (dalam proses pembangunan KEK Mandalika), yang hanya ada motif keuntungan, mengorbankan kondusivitas demi keuntungan pribadi, kalau ada pidana, saya tindak,” kata Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Rabu (2/9/2020).
Dalam proses pembangunan KEK Mandalika oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang ditargetkan beroperasi pada 2021, masih terdapat sengketa lahan.
Namun, kepolisian melalui tim terpadunya dengan pihak pemerintah telah memastikan tidak ada lagi permasalahan di areal sirkuit MotoGP Mandalika. Sengketa dengan masyarakat sudah selesai, tinggal menunggu tahap pembayaran oleh PT ITDC.
Karenanya, Iqbal meyakinkan tim terpadunya terus bekerja. Pendekatan humanis tetap menjadi bekal tim terpadu dalam penyelesaiannya.
Bila para pihak yang bersengketa di luar areal sirkuit masih belum puas, Kapolda NTB mempersilakan agar menempuh jalur hukum. Bukan malah mencari keadilan dengan mengerahkan massa dari kalangan masyarakat dan membuat gejolak di tengah situasi kamtibmas yang sudah kondusif.
Lebih lanjut, Iqbal optimis langkah konkret tim terpadu pasti akan segera membuahkan hasil yang baik, sesuai tujuan pemerintah, yakni memberi dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat.
“Jadi, dengan imbauan dan pendekatan, kemudian tim yang bergerak terus, saya yakin, ini (sengketa lahan KEK Mandalika) akan selesai,” ujarnya. (Ant)