Produk Berlabel ‘Palm Oil Free’ Masih Beredar
“Aturannya jelas, pangan olahan yang secara alami tidak mengandung komponen tertentu maka dilarang memuat klaim bebas memuat komponen tersebut, kecuali dari awal sudah mengandung komponen tersebut lalu dengan satu proses dilakukan pengurangan, maka diperbolehkan seperti misalnya terjadi pada produk susu dalam kemasan,” jelas Reri.
Berkembangnya perdagangan melalui platform online menjadi tantangan tersendiri, karena kini produk dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan lebih bebas.
“Selain pencantuman label palm oil free, Cyber patrol yang kami juga temukan pelanggaran yang lebih tinggi, yakni tidak memiliki izin edar juga jadi lebih tinggi, maka akan dikenakan pasal berlapis. Mengenai sanksi denda dan lainnya terhadap penjual maupun pembeli produk berlabel Palm Oil Free, BPOM akan mengkaji hal tersebut,” ungkap Reri.
Pembiaran terhadap label Palm Oil Free, Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, dalam seminar daring bertajuk Misleading Food Labeling Threaten Palm Oil Market di Jakarta, Rabu (16/9) mengatakan, ironisnya meskipun secara aturan internasional FAO maupun aturan-aturan negara lain menyebutkan dilarang memberikan informasi yang menyesatkan, saat ini terdapat lebih dari 2.000 produk dengan label palm oil free di dunia.
Di Uni Eropa sendiri, terdapat tiga ketentuan terkait produk dengan informasi menyesatkan, yakni food Information regulation 1169/2011.
Deputi Director Council of Palm Oil Producer Countries (CPOPC) Dupito Simamora, menyatakan, label palm oil free bukan berdasar regulasi pemerintah. Tapi, dilakukan oleh swasta atau pengusaha. Meskipun aturan dan sanksi sudah jelas, namun terjadi pembiaran.