Produsen Tembakau Gorila Cair, Samarkan Paket Bahan Baku Sebagai Pemutih

Barang bukti narkoba jenis tembakau gorila saat gelar kasus pengungkapan jaringan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020) – Foto Ant

JAKARTA – F, produsen tembakau gorila cair yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat di Bekasi, menyamarkan paket bahan baku narkotikanya itu dengan kode produk pemutih.

Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Jakarta Pusat, Iptu Dewa Ayu Santi, yang menangkap F menyebut, bahan baku yang dipesan oleh F dari luar negeri selalu ditulis sebagai bahan kimia untuk pemutih pakaian. “Jadi kan itu bahan bakunya bentuknya bubuk, bahan kimia gitu. Paket yang diterima F disebut sebagai produk whitening. Jadi sama pengirimnya disamarkan seolah-olah itu bahan baku untuk membuat pemutih,” ujar Ayu Santi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Bahan baku pembuatan narkotika cair itu berasal dari Belanda dan Hongkong. “Pelaku sudah membuat produksi itu selama tiga bulan. Dia mengaku sudah memesan bahan baku (tembakau gorila) dari luar negeri itu sebanyak dua kali. Kali kedua ini yang datang dari Hongkong,” tambah Ayu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk seorang pria berinisial F, karena diketahui memproduksi sekaligus menjual tembakau gorila berjenis cair atau liquid. Penjualan dilakukan secara daring. “Kami amankan satu tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Kasat Reserse Narkoba, AKBP Afandi Eka Putra.

Dari F, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, mixer berukuran kecil dan besar, 8 botol cairan perisa serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.

“F menjual narkotika jenis liquid ini melalui media sosial instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual narkotika liquid ini dengan harga Rp350.000 sampai Rp400.000, perbotolnya berisikan 5 milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis dia jual harganya Rp 400.000,” kata Afandi.

Lihat juga...