PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 29 September
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) kesekian kalinya diperpanjang. Kali ini kembali diperpanjang hingga 29 September 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9/2020).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. Sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2020.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Selasa (1/9/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
“Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek,” ucap Daud.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (1/9/2020) pukul 13:30 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 1.085.
Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 26 September 2020.