Pusat Kuliner Jagakarsa Ditutup Karena Pelanggaran PSBB
JAKARTA – Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup pusat kuliner yang ada di Jagakarsa. Penutupan dilakukan minimal selama tiga hari, karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Pelanggaran yang dilakukan adalah, melayani pembeli makan di tempat secara sembunyi-sembunyi. “Malam ini kita segel, penutupan bisa sampai 11 Oktober atau tiga hari,” kata Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa, Yahya, Senin (28/9/2020).
Yahya menyebut, pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Polsek Jagakarsa, yang menggrebek tempat kuliner di Jalan Durian, pada Sabtu (26/9/2020) malam. Pusat kuliner tersebut secara sembunyi-sembunyi menyediakan layanan makan di tempat selama masa PSBB diberlakukan. Petugas mengetahui hal itu dari laporan masyarakat, lalu melakukan patroli operasi yustisi bersama unsur TNI. Saat operasi yustisi tersebut didapati, pusat kuliner tersebut beroperasi sesuai aturan PSBB hanya dibagian depan. Tetapi di bagian belakang, aktivitasnya tetap menyediakan layanan makan di tempat.
Pemilik usaha mengelabui petugas dengan cara menutup pagar masuk, seolah-olah akses jalan ditutup. Begitu dibuka oleh petugas, didapati puluhan pengunjung sedang menikmati hidangan dengan cara berkerumun. Menurut Yahya, sanksi yang diberikan tidak hanya penutupan saja, tapi juga sanksi denda administrasi. “Dendanya mahal, itu bisa Rp50 juta,” kata Yahya.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menemukan sebuah tempat usaha kuliner yang melayani pembeli makan di tempat. Pratik tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui petugas. Temuan tersebut langsung diproses oleh Polsek Jagakarsa, pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian.