Pusat Kuliner Jagakarsa Ditutup Karena Pelanggaran PSBB

Tangkapan layar, Tiga Pilar Jagakarsa menggrebek sebuah pusat kuliner yang menyediakan layanan makan di tempat atau dine in pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam operasi yustisi pada Sabtu (26/9/2020) – Foto Ant

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi mengingatkan, para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi, agar penularan COVID-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pemerintah tidak melarang berjualan, tapi untuk pelayanan harus dibawa pulang atau tidak boleh makan di tempat.

“Saat ini kita memasuki PSBB periode kedua selama masa ini tidak diperkenankan, para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat oleh karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya kita, untuk mencegah kalau masih pelaku usaha melayani makan di tempat maka penyebaran COVID-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai,” pungkas Eko. (Ant)

Lihat juga...