Ratusan Warga Bogor-Sukabumi Ikuti Program Padat Karya Kemenhub

Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Heru Wisnu Wibowo, memberikan bantuan kepada pekerja program padat karya di lokasi proyek pembangunan jalur rel ganda Bogor-Sukabumi, di Cigombong, Bogor, Sabtu (19/9/2020) – Foto Ant

BOGOR – Program padat karya Kementerian Perhubungan pada kegiatan pembangunan jalur rel ganda Bogor-Sukabumi, disebut-sebut telah memberdayakan sekira 300-an orang warga di sekitar proyek sebagai pekerja.

Direktur Prasarana Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Heru Wisnu Wibowo mengungkapkanm hal tersebbut, saat meninjau proyek pembangunan jalur rel ganda Bogor-Sukabumi, di Cigombong, Bogor. Menurut Heru, program padat karya Kementerian Perhubungan didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.73/2018, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Program padat karya Kementerian Perhubungan di Jawa Barat, dilaksanakan pada kegiatan pembangunan jalur rel ganda Bogor-Sukabumi. “Saat ini yang dikerjaan pada Sesi I, Bogor-Cicurug sejauh 26,7 km,” sebutnya.

Menurut Heru Wisnu, proyek pembangunan jalur rel ganda Bogor-Sukabumi ditargetkan selesai pada Agustus 2021. Sedangkan, program padat karya pada pembangunan jalur rel ganda tersebut, saat ini ada sekira 300-an orang, dengan waktu kerja rata-rata sekitar enam bulan.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kementerian Perhubungan, Erni Basri menambahkan, pembangunan jalur rel ganda Bogor-Sukabumi ada beberapa jenis pekerjaan. Mulai dari tenaga terampil sampai tenaga tidak terampil. “Pekerjaan tenaga tidak terampil ini dengan memberdayakan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Kegiatan padat karya , merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat sekitar lokasi proyek agar bisa berkontribusi dalam pembangunan perkeretaapian. Di sisi lain, kegiatan padat karya diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat, dan kesejahteraan masyarakat sekitar. “Program padat karya ini ditujukan bagi warga pengangguran, setengah pengangguran, penduduk miskin dan stunting yakni penduduk yang memiliki balita bermasalah dengan gizi,” jelasnya.

Lihat juga...