Selama Pilkada, Aktivitas Medsos ASN di Kalteng Diawasi
PALANGKA RAYA – Aktivitas Media Sosial (Medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diawasi. Badan Pengawas Pemilu, akan memantau aktivitas para ASN di dunia maya tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng, Satriadi menegaskan, pemantauan dilakukan selama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. “Beberapa hal yang perlu dicermati pada pilkada tahun ini, salah satunya keterlibatan ASN dalam penyebarluasan dan sosialisasi pasangan calon yang melanggar netralitas dan batasan-batasan ASN dalam pemilihan umum di media sosial. Kita akan pantau itu,” tandas Satriadi di Palangka Raya.
Menurutnya, netralitas ASN di pilkada telah tercantum di dalam undang-undang dan peraturan. Pada pelaksanaan Pilkada, ASN juga dilarang berkampanye, dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon.

Para aparatur negara juga diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu ASN juga dilarang memberikan like dan menyebarluaskan unggahan terkait pasangan calon, sebagai upaya menjaga netralitas selama pilkada. Penegasan itu merujuk pada Undang-Undang No.10/2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.1/2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 70 Undang-Undang No.10/2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan, selama masa kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.