Tekan Penyebaran Covid-19, Aparat Gabungan Lamsel Galakkan Razia
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Pendisiplinan prokes pada akses keluar masuk provinsi Lampung juga diperketat pada pelabuhan Bakauheni, Lamsel. Suwoyo, koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang wilker Bakauheni menyebut tetap melakukan pemantauan pelaku perjalanan. Penumpang yang akan menyeberang dari Sumatera ke Jawa terutama Jakarta diwajibkan memiliki kartu kewaspadaan kesehatan.
Kartu yang dikenal dengan electronic Health Alert Card (eHAC) tersebut bisa diunduh dari play store. Aplikasi berbasis elektronik itu sebagai kewaspadaan bagi petugas terutama bagi calon penumpang yang berasal dari zona merah. Screening dilakukan dengan memindai kode batang pada aplikasi sehingga mengetahui riwayat perjalanan pemilik e-HAC.
“Penumpang sempat dilonggarkan tanpa harus melakukan rapid test, membawa surat kesehatan namun tingginya kasus Covid-19 pengetatan kembali dilakukan,” beber Suwoyo.
Kasus Covid-19 di wilayah Lampung yang terkonfirmasi positif hingga Kamis (10/9) mencapai 466 orang. Sebanyak 351 orang dinyatakan sembuh dan 21 orang meninggal dunia. Namun adanya rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KKP telah melakukan antisipasi. Bagi pelaku perjalanan terutama dari wilayah Jakarta dan akan masuk Jakarta wajib memiliki eHAC.
Pendisplinan protokol kesehatan di wilayah pelabuhan Bakauheni disebutnya masih berjalan. Sistem pembelian tiket secara online melalui aplikasi www.ferizy.com menurutnya menghindari kontak fisik. Pelaku perjalanan yang akan menyeberang memakai kapal wajib memesan tiket dua jam sebelum keberangkatan.