Telusuri Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Periksa Jaksa Pinangki
JAKARTA – Tersangka Pinangki Sirna Malasari, diperiksa jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (9/9/2020). Pinangki diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi permufakatan jahat, memberikan gratifikasi dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya.
“Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa, guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti dalam P-19, karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru, yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang sama yakni, Rahmat selaku teman Pinangki, Kepala Cabang PT. Astra International/ BMW Cabang Cilandak Christian Dylan dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono. Kemudian Sales PT Astra International/ BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi, yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.