Terimbas Covid-19, 27 Ribu Pekerja Putus Keikutsertaan JKN-KIS
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Dampak pandemi covid-19 pada sektor industri, ternyata berimbas terhadap keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) para pekerja.
Tercatat per bulan Agustus 2020, di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, ada sebanyak 30 badan usaha atau industri yang terimbas pandemi.
Akibatnya, 27 ribu pekerja kehilangan keikutsertaan JKN KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) karena di PHK atau dirumahkan.
“Sebanyak 27 ribu pekerja, dengan cakupan mencapai 50 ribu jiwa, karena termasuk keluarga mereka, berhenti mengikuti keikutsertaan JKN KIS PPU, karena perusahaan terimbas covid-19, sehingga tidak mampu lagi menanggung pembayaran iuran pekerja,” papar Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Nur Wulan Uswatun Khasanah di Semarang, Rabu (16/9/2020).
Dipaparkan, pemutusan keikutsertaan JKN KIS segmen PPU tersebut berlangsung secara bertahap, mulai Mei 2020 lalu.
“Sektor yang paling terimbas di industri garmen. Jadi dari 27 ribu tersebut, sebagian besar peserta dari garmen, kemudian disusul perhotelan,” terangnya.
Di satu sisi, pihaknya mendorong agar peserta PPU yang dinonaktifkan, namun mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS, disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
Ditambahkan, keikutsertaan peserta yang beralih ke segmen PBPU, bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari.
“Dengan syarat, pengalihan ke segmen tersebut, dilakukan selambat-lambatnya sebulan sejak kepesertaannya sebagai PPU dinonaktifkan,” tandasnya.