Tiga Alat Berat di Area Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diamankan Polisi
SUKA MAKMUE – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Aceh dan Polres Nagan Raya, menyita tiga alat berat dari lokasi tambang emas ilegal di kawasan Desa Karian, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (17/9/2020).
Polisi juga menahan sejumlah pria, yang diduga sebagai pekerja tambang dan operator alat berat. Mereka akan menjalani proses penanganan hukum selanjutnya dalam kasus itu. “Saat ini semua barang bukti dan beberapa pekerja sudah dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, di Suka Makmue, Kamis (17/9/2020).
Penangkapan tersebut merupakan upaya penegakan hukum, yang dilakukan kepolisian terhadap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya. Aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Risno menjelaskan, di 2020 pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penangkapan. Termasuk upaya penindakan hukum kepada sejumlah pelaku penambang emas liar. Akan tetapi, upaya hukum yang dilakukan polisi, diduga tidak menyebabkan efek jera kepada para pelaku tambang emas ilegal, sehingga kemudian kembali dilakukan penindakan. “Kita akan terus melakukan penegakan hukum terkait tambang emas ilegal di Nagan Raya, siapa pun yang tertangkap akan kita proses secara hukum,” kata dia.
Dengan upaya tersebut, diharapkan adanya partisipasi masyarakat. Warga yang mengetahui adanya aktivitas penambangan emas secara liar, dapat melaporkan hal tersebut kepada polisi, untuk dilakukan penindakan. (Ant)