Tim Gabungan di Singkawang Menjaring Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan

Salah satu warga yang terjaring razia masker dikenakan sanksi kerja sosial – Foto Ant

PONTIANAK – Tim gabungan, yang terdiri dari personel TNI, polisi, Satpol PP, dan Dishub Kota Singkawang, menjaring 152 pelanggar protokol kesehatan. Mereka terazia selama sepekan terakhir.

“Total giat razia dalam sepekan ada 17 kali, dan telah menjaring sebanyak 152 warga pelanggar protokol kesehatan,” kata Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi, Rabu (23/9/2020).

Razia itu untuk penegakan Perwako No.49/2020, tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Dari jumlah yang terjaring, 42 orang disanksi pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan, karena membawa masker namun tidak digunakan. Sedangkan sisanya 152 orang diberi sanksi sosial karena tidak memilik atau membawa masker.

Selagi Singkawang masih dalam kondisi zona oranye pandemi, Karjadi mengajak masyarakat untuk bekerja sama mematuhi protokol kesehatan. Harapannya daerah tersebut tidak masuk zona merah penularan virus corona jenis baru tersebut. “Karena bagaimana pun juga, peranan dan kesadaran dari masing-masing masyarakat Singkawang sangat berarti dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Dalam kondisi zona oranye, pemerintah daerah akan terus berupaya mengingatkan, dan memberikan sanksi kepada masyarakat. yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. “Artinya bilamana kedapatan masyarakat yang melanggar, tentu akan kita berikan sanksi,” tandasnya.

Sanksi disebutnya, tidak akan menyakitkan secara fisik kepada masyarakat. Tetapi dijaminnya akan memberi rasa malu bagi pelanggar. Peraturan tentang protokol kesehatan itu, bukan hanya diberlakukan kepada masyarakat Kota Singkawang, tetapi juga para pendatang di daerah itu. “Hal ini terus kita pantau dan kita ingatkan dengan menyasar di lima kecamatan yang ada di Singkawang,” jelasnya.

Lihat juga...