Tunggakan JKN KIS Tiga Kabupaten di NTT Capai Rp21 Miliar

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE – Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kabupaten Sikka, Flores Timur dan Lembata di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) menunggak pembayaran iuran kepesertaan.

Jumlah tunggakan tersebut terhitung hingga bulan September 2020, mencapai angka Rp21,12 miliar yang meliputi peserta kelas 1,2 dan 3 dengan jumlah peserta sebanyak 32.494 orang.

“Jumlah tunggakan iuran peserta JKN KIS di tiga kabupaten ini mencapai Rp21 miliar, “ kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, Jumat (25/9/2020).

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere,Pulau Flores, NTT, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha,saat ditemui, Jumat (25/9/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Arie sapaannya menyebutkan, untuk kelas 1 dengan jumlah peserta sebanyak 2.169 orang, tunggakannya mencapai Rp3,7 miliar dan kelas 2 dengan jumlah peserta 3.112 menunggak sebesar Rp3,4 miliar.

Selain itu tambahnya, kelas 3 dengan jumlah peserta sebanyak 27.213 orang jumlah tunggakannya Rp13,98 dan paling besar meskipun pembayaran  iurannya paling kecil.

“Tunggakan ini tetap ditagih karena ini adalah hutang.Anggota telah menggunakan kartu JKN KIS saat berobat.Pemerintah juga memberikan relaksasi pembayaran untuk tunggakan ini,” sebutnya.

Arie mengatakan, untuk peserta yang menunggak pembayaran di atas 7 bulan atau maka diberikan keringanan membayar tunggakan selama 6 bulan ditambah iuran Bulan September 2020.

Sisanya kata dia akan dibayar dengan cara mencicil sehingga tidak memberatkan peserta apalagi saat sakit dan tidak memiliki tabungan dana maka peserta bisa berobat secara gratis.

Lihat juga...