JAKARTA – Komisi Eropa kini berhak menarik kembali kendaraan dan berpotensi akan mencabut sertifikasi kelayakan jalan mereka jika melanggar batas emisi UE, di bawah aturan baru yang berlaku mulai Selasa, guna menghindari terulangnya skandal “pintu diesel”.
Aturan tersebut memberi wewenang eksekutif Uni Eropa untuk memeriksa mobil dan menguji kepatuhan dan penarikan kembali akan dilakukan di seluruh blok 27 negara, dan mengeluarkan denda hingga 30.000 euro per mobil untuk produsen yang kendaraannya melanggar undang-undang Uni Eropa tentang emisi atau keselamatan.
Sebelumnya, penarikan dan denda itu hanya bisa dikeluarkan oleh otoritas nasional yang menyetujui kendaraan tersebut. KPU mengatakan, sistem ini belum memungkinkan mobil diperbaiki dengan cepat dalam skala yang cukup luas.
UE telah mulai merombak aturan pada 2013, tetapi mereka memperkuat rencananya setelah adanya skandal “pintu diesel”, yang membuat produsen mobil Jerman Volkswagen mengakui pada 2015 telah melakukan kecurangan dalam uji emisi AS, dengan kerugian perusahaan mencapai lebih dari 30 miliar euro.
Aturan baru juga memungkinkan Komisi untuk mencabut sertifikasi kelayakan jalan dari mobil-mobil itu. Hal itu, berpotensi membuka pembuat mobil untuk klaim kompensasi dari pelanggan Eropa, jika mereka membeli model yang melanggar hukum UE.
Biasanya tergantung pada negara UE untuk mengambil tindakan terhadap produsen mobil yang tidak patuh. Sekarang, jika Komisi menganggap tindakan tersebut tidak cukup, Komisi dapat mengusulkan tindakan korektif lebih lanjut, termasuk mencabut persetujuan jenis kendaraan.
Selain itu, Komisi juga akan mulai melakukan pemeriksaan kendaraan, dan mengatakan telah menginvestasikan 7 juta euro di dua laboratorium untuk melakukan pengujian emisi.