Upaya Menyejahterakan Petani di Tengah Pandemi
Kementerian Pertanian mendorong agar para petani dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dianggarkan untuk tahun ini sebesar Rp50 triliun. KUR tersebut terdiri dari sub sektor tanaman pangan sebesar Rp14,23 triliun; sektor hortikultura Rp6,39 triliun; sektor perkebunan Rp20,37 triliun dan sektor peternakan Rp9,01 triliun.
Hingga Agustus 2020, realisasi KUR baru mencapai Rp25 triliun, atau 50 persen dari alokasi yang ditargetkan pada tahun ini. Oleh karena itu, para petani diharapkan dapat memanfaatkan KUR agar terhindar dari tengkulak.
Apalagi, KUR sektor pertanian turut mendapat relaksasi yang membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran selama enam bulan, sebagai respons pemerintah terhadap ancaman dampak COVID-19 terhadap produksi pertanian.
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia agaknya menjadi ujian bagaimana pemerintah tidak hanya menjamin produksi pangan berjalan, tetapi juga menjamin kesejahteraan petani sebagai pemasok komoditas.
Setelah paruh pertama tahun 2020 sektor pertanian mencatatkan kinerja yang positif, kini potensi resesi pada triwulan III juga diproyeksi menurunkan PDB pertanian.
Dengan adanya potensi krisis pangan dan kelaparan seperti yang diperingatkan FAO, petani kini memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin ketersediaan pangan, tetapi di sisi lain juga terus dibayangi dengan ancaman gagal panen akibat serangan hama. Kesejahteraan petani di Hari Tani Nasional ini, sudah mutlak untuk direalisasikan baik oleh Pemerintah, maupun sektor swasta. (Ant)