15 TPS Pilkada di Rejang Lebong Sulit Dijangkau

REJANG LEBONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan 15 dari 576 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu sulit dijangkau.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Lusiana menjelaskan 15 TPS sulit dijangkau tersebut berada di 10 desa dalam enam kecamatan.

“TPS ini sulit dijangkau ini karena terletak jauh dari desa atau ibu kota kecamatan. Selain itu kondisi jalanannya juga sulit dilalui kendaraan roda 4 dan bahkan roda 2,” kata dia di Rejang Lebong, Kamis (22/10/2020).

Dijelaskan dia, TPS sulit dijangkau ini namun masih bisa didatangi dengan kendaraan roda 2 dan 4 yakni TPS nomor 5 Desa Kampung Jeruk, dan TPS nomor 3 Desa Air Apo, di Kecamatan Binduriang. Kemudian TPS 1 dan 2 Desa Tanjung Gelang, TPS 1 Desa Kota Padang Baru, serta TPS nomor 6 Desa Lubuk Mumpo, di Kecamatan Kota Padang.

Selanjutnya, TPS nomor 5 Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda 2. Kemudian TPS 1 dan 2 Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang berjarak 14 KM dari ibu kota kecamatan, namun masih bisa dijangkau dengan kendaraan roda 2 maupun 4.

Seterusnya, TPS 4 Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding berjarak 10 KM dari pusat desa dengan kondisi jalan masih tanah dan berbatuan sehingga hanya bisa dijangkau menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi atau berjalan kaki.

“Ada tiga TPS di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran yakni TPS 5,6 dan 7 hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua khusus atau yang sudah dimodifikasi, kondisi jalannya masih tanah dan berada jauh dari pusat kecamatan,” terangnya.

Lihat juga...