Ada 1.051 Pelanggaran PSBB Bidang Transportasi di Jaksel
JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan mencatat, telah ditemukan 1.051 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang transportasi, selama periode 15 September hingga 6 Oktober 2020.
“Hasil giat PSBB tahap dua selama periode 15 September hingga 6 Oktober 2020, tercatat ada 1.051 pelanggaran,” kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Budi Setiawan, Rabu (7/10/2020).
Budi menyebut, ada tiga jenis pelanggaran yang ditindak, tidak pakai masker, berkumpul lebih dari lima orang, dan kapasitas daya angkut melebihi 50 persen. Pelanggar tidak pakai masker menjadi yang terbanyak dengan 828 pelanggar.
Disusul kapasitas melebihi ketentuan 50 persen sebanyak 135 pelanggaran. Sedangkan pelanggaran berkumpul lebih dari lima orang yang biasa dilakukan pengemudi ojek, tercatat ada 88 pelanggaran, selama periode 14-30 September. “Dari periode 1 hingga 6 Oktober tidak ditemukan pelanggaran berkerumun lebih dari lima orang,” jelas Budi.
Dari semua pelanggaran tersebut, semua sanksi diberikan, baik berupa denda, sangsi sosial dan teguran tertulis. Untuk sanksi denda dan sanksi sosial diberikan khususnya bagi pelanggaran tidak memakai masker. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP. “Untuk Dishub mengeluarkan berita acara teguran tertulis terhadap angkutan umum dan barang yang melanggar, total ada 135 teguran tertulis diberikan,” ungkap Budi.
Sementara itu, ditingkat Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat telah terjadi 7.774 pelanggaran PSBB di bidang transportasi, pada periode 14 September hingga 4 Oktober 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI telah dijalankan dua periode, yaitu 14 September 2020 hingga 27 September 2020 dan 28 September hingga 11 Oktober 2020. (Ant)