Aktivitas Pariwisata Lesu, Lombok Utara Turunkan Target PAD
MATARAM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 mereka, dari semula Rp220 miliar menjadi Rp107,3 miliar. Kebijakan tersebut diterapkan karena sektor pariwisata mengalami kelesuan sejak pandemi COVID-19 melanda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara, H Hermanto mengatakan, sebagian besar PAD diperoleh dari pajak hotel dan restoran. Namun sejak pandemi COVID-19 seluruh hotel, khususnya di kawasan wisata tiga gili, tutup semua. “Hotel-hotel di Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan tutup sejak April hingga saat ini. Memang kawasan wisata tiga gili tersebut sudah dibuka sejak September, tapi siapa yang mau berkunjung, belum ada,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Target PAD tersebut sudah masuk dalam APBD perubahan tahun anggaran 2020, yang sudah dibahas bersama anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara. Dari target PAD sebesar Rp107,3 miliar (setelah perubahan), sudah terealisasi sebesar 68,26 persen atau senilai Rp73,2 miliar.
Realisasi pendapatan tersebut bersumber dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak parkir, dan retribusi parkir. Sumber pendapatan lainnya adalah pembayaran pajak air tanah, pajak mineral dan logam, serta pajak restoran hotel dan rumah makan, yang masih bisa beroperasi selama pandemi. “Ada juga pajak reklame. Ada puluhan reklame, baik milik Pemerintah Provinsi NTB, Pemkab Lombok Utara, dan milik swasta,” ujarnya.
Untuk mencapai target hingga akhir tahun, pemerintah daerah berupaya untuk menggali dari potensi pembayaran PBB. Para petugas Bapenda Kabupaten Lombok Utara bekerja keras dari pagi hingga malam hari untuk melakukan jemput bola atau memberikan pelayanan hingga ke rumah kepala dusun.