ASN Kota Metro Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Provinsi Lampung, mengeluarkan surat edaran, yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat, untuk tidak bepergian keluar daerah selama libur akhir Oktober 2020.
“Surat edaran yang ditandantangani Wali Kota Metro Achmad Pairin bernomor 065/20/SETDA/07/2020, tentang perubahan ketiga hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2020 tersebut, merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19,” kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro, Misnan, Rabu (28/10/2020).
Meskipun tidak ada sanksi, ASN maupun tenaga kontrak di Pemkot Metro, diimbau untuk mematuhi surat edaran tersebut. Hal itu dimaksudkan, agar angka penularan COVID-19 di Bumi Sai Wawai tidak terus bertambah. “Apalagi sampai saat ini angka COVID-19 di Kota Metro sudah 65 orang. Dengan tidak bepergian keluar daerah diharapkan angka penyebaran COVID-19 tidak bertambah,” tandasnya.
Sementara itu, angka kasus COVID-19 di Kota Metro kembali bertambah satu orang pada Rabu (28/10/2020). Dengan tambahan ini, jumlah pasien COVID-19 di Bumi Sai Wawai mencapai 65 orang. Tambahan satu pasien itu adalah, seorang laki-laki berinisial N (48), warga Kecamatan Metro Barat. “Bertambah lagi satu orang, kini jumlahnya naik menjadi 65 kasus. Pasien ini tinggal bersama istri dan adik iparnya yang bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran di Bandarlampung,” katanya.
Misnan menjelaskan, pasien memiliki riwayat perjalanan ke Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Oktober 2020 untuk menghadiri pesta pernikahan. Pada 19 Oktober 2020, N mengeluh lemas dan suhu tubuh meningkat. Karena merasa sakit, pasien berobat ke dokter praktik. “Setelah berobat ke dokter praktik yang bersangkutan disarankan untuk dirujuk ke RSUD Ahmad Yani Metro pada 23 Oktober 2020,” jelasnya.