Bantul Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19
BANTUL – Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana virus corona baru atau COVID-19, hingga 31 Oktober 2020. Sebelumnya status tersebut berlaku hingga 30 September 2020.
“Pemkab Bantul memutuskan untuk kelima kalinya memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2020,” kata Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis, Senin (5/10/2020) malam.
Perpanjangan status itu ditempuh, karena masih terjadi penularan COVID-19 di Bantul, sampai dengan berakhirnya perpanjangan keempat pada 30 September. Penularan yang pada akhirnya menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul itu, menurut Helmi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi di lapangan.
Sebagai konsekuensi atas perpanjangan status itu, Gugus Tugas COVID-19 Bantul, kembali mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan dari wabah virus corona. Langkah itu antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 di Bantul.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santosa mengatakan, dalam 24 jam terakhir terdapat penambahan pasien konfirmasi positif empat orang. “Empat pasien positif tersebut berasal dari Kecamatan Kasihan satu orang, kemudian Bantul satu orang, Sewon satu orang dan Kecamatan Banguntapan satu orang,” jelasnya.