BEM Unej Kritisi Surat Dirjen Dikti Terkait ‘Omnibus Law’
JEMBER, JAWA TIMUR — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jember (Unej) mengkritisi surat imbauan yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendikbud kepada perguruan tinggi tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Meledaknya gerakan mahasiswa di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Jember menolak pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan reaksi di Direktorat Jenderal Dikti,” kata Ketua BEM Unej Ahmad Fairuz Abadi di Jember, Senin (12/10/2020).
Dalam surat imbauan Dirjen Dikti Nomor 103/E/KM/2020 tertanggal 09 Oktober 2020 menyebutkan salah satu poin-nya mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemik.
Perguruan tinggi juga diminta untuk menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian akademis yang objektif atas UU tersebut.
“Itu jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik. Secara institusional, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan BEM Unej menilai surat imbauan Dirjen Dikti itu sebagai bentuk pelemahan terhadap gerakan mahasiswa karena narasi imbauan kepada civitas akademika untuk tidak terlibat dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
“Itu merupakan gelagat politik dalam membungkam suara mahasiswa melalui intervensi akademik secara institusional dan pembatasan kepada mahasiswa atas hak-hak dalam menyampaikan pendapat kepada publik,” katanya.