BEM Unej Kritisi Surat Dirjen Dikti Terkait ‘Omnibus Law’
Fairuz menilai imbauan kepada perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja jelas mencederai integritas perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu pengetahuan menjadi kendaraan kepentingan oligarki.
Perguruan tinggi, lanjut dia, menjadi wadah keilmuan dan bertanggung jawab atas tegak-nya kebenaran dalam pemikiran dan pemahaman seyogyanya menjadi barisan paling depan dalam memberikan edukasi secara akademi .
“Terkait bagaimana substansi dalam UU Cipta Kerja secara objektif, bukan kemudian menjadi alat untuk melancarkan kepentingan-kepentingan oligarki,” ucap Fairuz yang juga Koordinator BEM Seluruh Indonesia di Jawa Timur.
Untuk itu, kata dia, BEM Unej menyatakan sikap menolak dengan tegas adanya surat imbauan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti, kemudian mendesak Rektor Unej untuk menolak surat imbauan dan segala bentuk intervensi politik demi terpelihara-nya otonomi dan integritas kampus.
“Saya mengimbau kepada seluruh civitas akademika Unej untuk terus melakukan kajian strategis guna membantah segala bentuk pembodohan dan pengalihan atas tipu daya bahayanya UU Cipta Kerja yang kemudian dituangkan dalam penyampaian aspirasi,” ujarnya.
Sebelumnya Dirjen Dikti Kemendikbud mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perguruan tinggi tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Ada tujuh poin dalam surat imbauan itu di antaranya menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di perguruan tinggi masing-masing, mengimbau mahasiswa/i tidak ikut dalam demonstrasi.
Kemudian menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk ikut demonstrasi. (Ant)