Berlakukan PSBB Transisi, DKI Tetap Tidak Ada Buka Pembelajaran Tatap Muka

Tangkapan layar, konferensi pers Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dari kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/6/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan, tidak ada pembelajaran tatap muka di sekolah, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah. Dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi. Nahdiana menyatakan, Pasal 9 Pergub No.101/2020, adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, penjelasan protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik. “Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB transisi, tapi sekolah tidak termasuk,” kata Nahdiana.

Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan di institusi lainnya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman dari Pemprov DKI Jakarta melalui dinas pendidikan, kepada satuan pendidikan dan para peserta didik. terkait pembelajaran tatap muka di sekolah. “Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan surat edaran,” ujar Nahdiana.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI No.1020/2020, tertanggal 9 Oktober 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. (Ant)

Lihat juga...