Bogor Perpanjang PSBB, Aturan Teknis Tidak Diubah

Bupati Bogor, Ade Yasin, selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Foto Ant

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB). Namun kebijakan tersebut tetap dengan memberlakukan aturan yang sama, seperti jam operasional pusat keramaian yang tetap dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

“PSBB pra-AKB diperpanjang sampai 25 November 2020,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020).

Perpanjangan PSBB pra-AKB kelima tersebut, dituangkan dalam Keputusan Bupati nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020, yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020. Tidak ada aturan yang berubah dalam Keputusan Bupati tersebut, jika dibandingkan dengan Keputusan Bupati sebelumnya yang nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Salah satunya, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan maksimal dihadiri 150 peserta, dengan durasi acara maksimal selama tiga jam. “Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan,” kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor tersebut.

Sementara bagi tempat wisata buatan, dan wahana permainan di luar ruangan, tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. Operasional bisa dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan, dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. (Ant)

Lihat juga...