Buruh Sepakati Aksi Mogok Nasional Selama Tiga Hari
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Sebanyak 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020. Bahkan aksi itu sudah mendapat dukungan dari berbagai elemen untuk ikut dan bersiap dalam aksi itu.
“Mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4,” ungkap Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui keterangan resminya, Minggu (4/10/2020).
Dikatakan dalam pasal tersebut tegas menyatakan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Dasar hukum mogok nasional juga tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Menurutnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.
“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati bahwa 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003, buruh sepakat.