Buruh Sepakati Aksi Mogok Nasional Selama Tiga Hari
Editor: Makmun Hidayat
Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Ketujuh kesepakatan ditolak buruh adalah, soal UMK dan UMSK, pesangon, PKWT atau kontrak seumur hidup, outsourcing, waktu kerja, cuti dan hak cuti.
“Melalui ketujuh isu itu buruh menolak keras. Alasan itu, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.
Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat konpensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan konpensasi.
Satu hal yang pasti, dengan DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.
Dia mempertanyakan kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.
“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 persen sampai 80 persen dari total buruh. Dia bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5 persen hingga 15 persen saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?” tegas Said Iqbal.